Liputan6. com, Jakarta – Mengingat kondisi ekonomi Indonesia yang terpukul akibat covid-19, kemungkinan tidak bakal ada kenaikan upah minimum daerah (UMP) pada 2021. Perhitungan itu mengacu pada PP 58/2015, yang mana perhitungan UMP didasarkan pada kemajuan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan.
Untuk itu, pengusaha meminta kepada pekerja agar dapat memahami situasi ini. Sebab, dunia usaha juga turut terpuruk secara menurunnya konsumsi masyarakat selama pandemi berlangsung.
âNah kalau berdasarkan PP tersebut, maka tidak ada kenaikan UMP karena (pertumbuhan ekonomi) minus. Siap artinya bukan pengusaha tidak bakal naik, tapi memang rumusnya semacam itu, â kata Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta kepada Liputan6. com , Sabtu (17/10/2020).
Adapun rumus dengan dimaksud, yakni UMP tahun berlaku dikali dengan inflasi dan kemajuan ekonomi tahun 2020. Sementara Nusantara telah mencatatkan kontraksi 5, 32 persen pada kuartal II. Apalagi terjadi deflsi 3 kali berturut-turut sejak Juli hingga September 2020.
“kami berharap biar teman-teman kita, serikat pekerja, konsorsium buruh juga mengerti kondisi ekonomi dan beban yang akan ditanggung oleh dunia usaha saat itu. Jadi Mohon pengertiannya, â introduksi Sarman.
Di era yang bersamaan, Sarman berharap upaya pemerintah dalam menangani pandemi melalui pengadaan vaksin bisa segera diimplementasikan. Sehingga pemulihan ekonomi dapat lekas diakselerasi. âKalau ekonomi kita telah tumbuh dan bagus, mungkin 2022 potensi kenaikan UMP itu akan terbuka dan besar, â logat dia.
âJadi mari kita bersama-sama menciptakan iklim usaha dan iklim investasi yang membantu untuk ekonomi kita yang bertambah baik kedepannya, â imbuh tempat.
Kemajuan Ekonomi Indonesia Minus, Tak Ada Kenaikan UMP di 2021?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan meskipun omnibus law UNDANG-UNDANG Cipta Kerja telah disahkan dalam Senin 5 Oktober 2020 morat-marit, pengaturan dan penetapan Upah Kecil Provinsi (UMP) di 2021 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
âNah, terkait dengan upah minimum tahun 2021. Saya kira kalau kita tengah ini acuan tentang penetapan upah minimum itu adalah berdasarkan PP 78 tahun 2015, â prawacana Ida dikutip dari keterangannya, Jumat (9/10/2020).
Kata Ida, seharusnya pengaturan UMP 2021 tak lagi mengikuti PP Nomor 78 tahun 2015, lantaran ada penyerasian bahwa dalam kurun waktu 5 tahun akan ada peninjauan Bagian Hidup Layak (KHL) yang jatuhnya pada tahun 2021.
âMemang ada perubahan komponen bagian KHL untuk tahun 2021 ini, â ujarnya.
Makin di masa pandemi covid-19 tersebut pertumbuhan ekonomi Indonesia minus tenggat -5, 32 persen. Maka dari itu, Ida mengatakan kemungkinan penetapan UMP tidak akan naik sama dengan mestinya, dikarenakan kondisi perekonomian desa air ini yang belum membantu.
âNamun demikian kita semua tahu akibat dari pandemi Covid-19 ini pertumbuhan ekonomi kita minus. Saya kira tidak menguatkan bagi kita menetapkan secara umum sebagaimana Peraturan Pemerintah maupin sebagaimana undang-undang peraturan perundang-undangan, â jelasnya.
Kongsi Tak Mampu Bayar
Ia mengaku mendapatkan arahan dari Dewan Pengupahan Nasional, terpaut naik tidaknya UMP 2021. Sarannya yakni jika Kementerian ketenagakerjaan memaksakan menaikkan atau mengikuti PP 78 tahun 2015, maka akan penuh perusahaan yang tidak mampu membalas UMP.
âKami mendapatkan saran dari dewan pengupahan nasional yang saran ini akan menjelma acuan bagi kami menteri buat menetapkan upah minimum tahun 2021, karena kalau kita paksakan mendaftarkan PP 78 atau mengikuti undang-undang baru ini pasti akan banyak sekali perusahaan perusahaan yang tak mampu membayar upah minimum provinsi, â ungkapnya.
Tengah rekomendasi yang diberikan oleh Balai Pengupahan Nasional adalah kembali di UMP tahun 2020, yakni besaran kenaikan upah dihitung berdasarkan besaran pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi.
âTapi nanti nyata kami akan aktif, karena kami akan mendengarkan sekali lagi badan pengupahan nasional, â pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
UMP 2020 akan diputuskan per 1 November 2019 sementara UMK diumumkan 21 November 2019.